PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPTK, SMK/MAK Tahun 2018/2019

Perlu diketahui untuk semua guru, Pengawas Sekolah, Pengawas Ujian, Maupun panitia Ujian Nasional tingkat SMP/MTs/SMPTK, SMK/MAK, bahwasanya pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMP/MTs/SMPTK, SMK/MAK tidaklah sma dengan Ujian Nasional pada tahun yang sudah lewat, maka dari itu perkenankanlah sebentar bagi para guru, Pengawas Sekolah, Pengawas Ujian, Maupun panitia Ujian Nasional tingkat SMP/MTs/SMPTK, SMK/MAK untuk sedikit menelaah keperluan keperluah yang hendak di butuhkan untuk Unian Nasional yang akan Jatuh Pada Bualan April 2018, berikut ulasan yang kami ketahui tentang persiapan persiapan Ujian Nasional tingkat  SMP/MTs/SMPTK, SMK/MAK,
I. Penyelenggara Ujian Nasional
BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
  1. menelaah dan menetapkan kisi-kisi UN;
  2. menyusun dan menetapkan POS UN;
  3. menetapkan naskah soal UN;
  4. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Panitia UN Tingkat Pusat;
  5. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional; dan
  6. melakukan pemantauan, evaluasi, dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri.
II. Pelaksana Ujian Nasional
Pelaksana UN terdiri dari Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kab/Kota, dan Satuan Pendidikan:
    A. Panitia UN Tingkat Pusat
  1. Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri atas unsur-unsur:
  • Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Sekretariat Jenderal, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  • Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama;
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama;
  • Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  • Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsul Jenderal Kementerian Luar Negeri; dan

2. Panitia UN Tingkat Pusat dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris.

3. Panitia UN Tingkat Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

Persiapan Ujian:
  1. menyusun kisi-kisi UN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku;
  2. merencanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan UN;
  3. melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri;
  4. melakukan koordinasi dengan PLN dan penyedia layanan koneksi internet untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK;
  5. melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
  6. menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah, dan peserta UNBK;
  7. memantau kesiapan pelaksanaan UN di daerah;
  8. menyusun petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
  9. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan panitia tingkat provinsi;
  10. menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
  11. mendistribusikan kisi-kisi UN;
  12. menyusun dan merakit soal UN;
  13. menjamin mutu soal UN;
  14. menyiapkan master bahan UN;
  15. mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK;
  16. menetapkan Perguruan Tinggi mitra dalam pelaksanaan UNBK;
  17. berkoordinasi dengan lembaga lain yang relevan untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK;
  18. menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi/kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK;
  19. melakukan perbaikan naskah soal UN dan menyiapkan master soalnya dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan masalah;
  20. mencetak naskah UN Braille;
  21. melakukan verifikasi22) menerima nilai rapor semester 1 (satu) sampai 5 (lima) untuk SMP/MTs/SMPTK, SMK/MAK, dan SMA/MA dari Panitia UN Tingkat Provinsi atau melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik); dan
  22. menerima nilai US dan USBN dari Panitia UN Tingkat Provinsi melalui sistem Dapodik; dan pengawasan sistem komputerisasi;
Pelaksanaan Ujian:
  1. bertanggung jawab atas pelaksanaan UN secara keseluruhan;
  2. melakukan koordinasi kegiatan pemantauan UN di daerah;
  3. melakukan penskoran hasil UN;
  4. menyerahkan hasil UN ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  5. menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blanko ijazah ke provinsi dan luar negeri;
  6. mencetak dan mendistribusikan blanko SHUN dan blanko ijazah untuk peserta luar negeri;
  7. menyusun petunjuk teknis tentang prosedur penerbitan, penandatangan, pembatalan, dan pencabutan SHUN dan/atau ijazah;
  8. mengirimkan Nilai UN ke provinsi dan luar negeri;
  9. menganalisis hasil UN dan mengirimkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
  10. mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan tentang pelaksanaan dan hasil UN kepada Penyelenggara UN.

Perlu diketahui Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 dapat Bapak Ibu Klik Di Link Ini Jadwal Ujian Nasional tahun 2017/2018

dan ini Persyaratan Umum Peserta UN Tahun 2017/2018

demikian sekedar info tentang Persiapan-persiapan Ujian Nasional tahun 2017/2018

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPTK, SMK/MAK Tahun 2018/2019"

Posting Komentar