UN 2019 100 So’al Semua Mata pejalaran diujikan Untuk Jenjang SD, SMP/MTS, SMA/SMK

Jakarta, Kemendikbud  Perubahan konsep ujian sekolah pada tahun 2018 tidak hanya berlaku di jenjang sekolah dasar (SD), melainkan SMP dan SMA/SMK. Pada tahun sebelumnya, ujian tingkat akhir di SMP dan SMA/SMK ada dua jenis ujian, yakni Ujian Sekolah (US) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Tahun ini, hanya ada USBN yang akan mengujikan semua mata pelajaran. Dengan demikian, tidak ada lagi pelaksanaan ujian sekolah di jenjang SMP dan SMA/SMK.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tutur Toto Suprayitno,
Begitu juga USBN 2018 di jenjang SMP dan SMA/SMK juga akan diterapkan jenis soal esai. Jumlah soal esai sebesar 10 persen dari total soal yang ada. Dengan begitu, guru-guru yang tergabung dalam MGMP harus membuat soal yang berbentuk pilihan ganda dan esai dengan mengacu pada kisi-kisi yang sudah ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Mengapa guru ikut terlibat… keterlibatan guru dalam membuat soal USBN bisa menjadi tolok ukur dalam melakukan pemetaan terhadap kemampuan peserta UN. “ so’al begitu juga Esai yang membuat juga (guru). Jadi yang tahu seberapa kemampaun peserta Ujian Nasional hanya guru/sekolah, Dalam membuat soal juga harus mempertimbangkan kemampuan bobot, itu dilakukan di MGMP,
Sementara itu, BSNP menjadi lebih baik dari tahun yang sudah, terutama sejak ujian nasional (UN) tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Menurutnya, USBN menjadi suatu proses kegiatan penilaian yang dilakukan oleh guru sekolah maupun satuan pendidikan.
“Dalam sistem pendidikan nasional kita ada tiga jenis
  1. penilaian, yaitu penilaian oleh pendidik,
  2. penilaian oleh satuan pendidikan,
  3. dan penilaian oleh pemerintah pusat dalam bentuk ujian nasional.
pendidikan di Indonesia menerapkan sistem pendidikan berbasis standar. Dalam USBN, standar tersebut terletak pada kisi-kisi USBN yang mengacu pada standar isi dan standar kompetensi. “Karena itu, USBN ini dapat mengukur kemampuan kompetensi peserta yang ada di dalam satuan standar pendidikan.

So’al USBN yang berupa esai, BSNP Kemendikbud akan membuat panduan bagi guru dalam mengoreksi jawaban esai. Nilai pilihan ganda dan esai berada pada 0 sampai dengan 100. “selanjutnya sekolah yang akan menentukan kemampuan itu,” waktu pelaksanaan USBN diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan. Sekolah atau satuan pendidikan dibolehkan menentukan jadwal USBN sebelum atau setelah ujian nasional, dengan  syarat guru atau sekolah sudah menuntaskan kurikulum atau pembelajaran yang sesui bagi peserta didiknya.

Demikian sekilas info mengenai ujian nasinal tahun 2018 

PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPTK, SMK/MAK Tahun 2018/2019

Perlu diketahui untuk semua guru, Pengawas Sekolah, Pengawas Ujian, Maupun panitia Ujian Nasional tingkat SMP/MTs/SMPTK, SMK/MAK, bahwasanya pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMP/MTs/SMPTK, SMK/MAK tidaklah sma dengan Ujian Nasional pada tahun yang sudah lewat, maka dari itu perkenankanlah sebentar bagi para guru, Pengawas Sekolah, Pengawas Ujian, Maupun panitia Ujian Nasional tingkat SMP/MTs/SMPTK, SMK/MAK untuk sedikit menelaah keperluan keperluah yang hendak di butuhkan untuk Unian Nasional yang akan Jatuh Pada Bualan April 2018, berikut ulasan yang kami ketahui tentang persiapan persiapan Ujian Nasional tingkat  SMP/MTs/SMPTK, SMK/MAK,
I. Penyelenggara Ujian Nasional
BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
  1. menelaah dan menetapkan kisi-kisi UN;
  2. menyusun dan menetapkan POS UN;
  3. menetapkan naskah soal UN;
  4. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Panitia UN Tingkat Pusat;
  5. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional; dan
  6. melakukan pemantauan, evaluasi, dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri.
II. Pelaksana Ujian Nasional
Pelaksana UN terdiri dari Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kab/Kota, dan Satuan Pendidikan:
    A. Panitia UN Tingkat Pusat
  1. Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri atas unsur-unsur:
  • Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Sekretariat Jenderal, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  • Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama;
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama;
  • Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  • Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsul Jenderal Kementerian Luar Negeri; dan

2. Panitia UN Tingkat Pusat dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris.

3. Panitia UN Tingkat Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

Persiapan Ujian:
  1. menyusun kisi-kisi UN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku;
  2. merencanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan UN;
  3. melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri;
  4. melakukan koordinasi dengan PLN dan penyedia layanan koneksi internet untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK;
  5. melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
  6. menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah, dan peserta UNBK;
  7. memantau kesiapan pelaksanaan UN di daerah;
  8. menyusun petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
  9. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan panitia tingkat provinsi;
  10. menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
  11. mendistribusikan kisi-kisi UN;
  12. menyusun dan merakit soal UN;
  13. menjamin mutu soal UN;
  14. menyiapkan master bahan UN;
  15. mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK;
  16. menetapkan Perguruan Tinggi mitra dalam pelaksanaan UNBK;
  17. berkoordinasi dengan lembaga lain yang relevan untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK;
  18. menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi/kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK;
  19. melakukan perbaikan naskah soal UN dan menyiapkan master soalnya dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan masalah;
  20. mencetak naskah UN Braille;
  21. melakukan verifikasi22) menerima nilai rapor semester 1 (satu) sampai 5 (lima) untuk SMP/MTs/SMPTK, SMK/MAK, dan SMA/MA dari Panitia UN Tingkat Provinsi atau melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik); dan
  22. menerima nilai US dan USBN dari Panitia UN Tingkat Provinsi melalui sistem Dapodik; dan pengawasan sistem komputerisasi;
Pelaksanaan Ujian:
  1. bertanggung jawab atas pelaksanaan UN secara keseluruhan;
  2. melakukan koordinasi kegiatan pemantauan UN di daerah;
  3. melakukan penskoran hasil UN;
  4. menyerahkan hasil UN ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  5. menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blanko ijazah ke provinsi dan luar negeri;
  6. mencetak dan mendistribusikan blanko SHUN dan blanko ijazah untuk peserta luar negeri;
  7. menyusun petunjuk teknis tentang prosedur penerbitan, penandatangan, pembatalan, dan pencabutan SHUN dan/atau ijazah;
  8. mengirimkan Nilai UN ke provinsi dan luar negeri;
  9. menganalisis hasil UN dan mengirimkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
  10. mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan tentang pelaksanaan dan hasil UN kepada Penyelenggara UN.

Perlu diketahui Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 dapat Bapak Ibu Klik Di Link Ini Jadwal Ujian Nasional tahun 2017/2018

dan ini Persyaratan Umum Peserta UN Tahun 2017/2018

demikian sekedar info tentang Persiapan-persiapan Ujian Nasional tahun 2017/2018

Jadwal dan Kebijakan Ujian Nasional Terbaru (UN) tahun 2019 Berdasarkan BSNP

Berikut ini adalah jadwal berlangsungnya kegiatan Ujian Nasional yang Perlu Diketahui, guna untuk meningkatkan peforma belajar peserta didik, agar supaya lebih bisa mengatur emosional peserta ujian  Nasional Pada tahun Ajaran 2018/2019 yang Akah berlangsung pada bulan April 2019;

Berikut ini adalah macam Hak-hak peserta Ujian Nasional, Kewajiban Peserta Ujian Nasional, dan Waktu Pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2018/2019


Hak Peserta UN

  1. Peserta didik pendidikan dasar dan menengah berhak mengikuti UN dan berhak mengulang (satu kali) pada tahun berikutnya, sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP.
  2. Setiap peserta UN berhak memperoleh SHUN yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dan nilai capaiannya
Kewajiban Peserta UN

  1. Peserta didik pendidikan dasar dan menengah wajib mengikuti UN satu kali seluruh mata pelajaran sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa dipungut biaya;
  2. Setiap peserta UN wajib mentaati semua ketentuan tata tertib UN yang berlaku
Waktu Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018
Kegiatan
Hari
Tanggal
USBN SMP/MTs
Senin-Kamis
23 -26 April 2018
Susulan USBN SMP/MTs
Selasa-Rabu
8-9 Mei 2018
Pengumuman SMP/MTs
Rabu
23 Mei 2018
Waktu Paket B 2017/2018
Kegiatan
Hari
Tanggal
USBN Paket B
Jumat, Sabtu, Minggu atau Jumat, Sabtu, Senin
4-5-6 Mei  2018
atau 4-5-7 Mei 2018
Pengumuman Paket B
Kamis
7 Juni 2018

KRITERIA KELULUSAN
Kategori Nilai
Keterangan Nilai
Sangat baik
•85 < nilai ≤ 100Sangat
Baik
•70 < nilai ≤ 85Baik
Cukup
•55 < nilai ≤ 70Cukup
Kurang
•≤ 55Kurang

PENGATURAN SANKSI
Pelanggaran Ringan oleh Peserta Ujian :
  • Meminjam alat tulis dari peserta lain;
  • Tidak membawa kartu ujian;
  • Menanyakan tentang teknis UNBK kepada peserta lain. 

Sanksinya: peringatan lisan oleh pengawas ruang.

Pelanggaran sedang oleh Peserta Ujian :
  • Membuat kegaduhan dalam ruang ujian.

Sanksinya: pembatalan ujian pada bidang mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan,

Pelanggaran berat oleh Peserta Ujian :
  • membawa contekan ke ruang ujian;
  • kerjasama dengan peserta lain;
  • menyontek atau menggunakan kunci jawaban;
  • Meminta orang lain mengikuti ujian atas namanya (sebagai joki)
  • Membawa alat komunikasi, kamera, alat elektronik lain yang tidak sah dalam ruang ujian.



Sanksinya: Ketua panitia ujian tingkat satuan pendidikan mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang ujian, dan menyatakan mendapat nilai 0 pada mata pelajarannya.

Demikian Sedikit informasi mengenai Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, semoga bisa menjadi inspirasi bagi peseta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

Persyaratan Umum Peserta Un Tahun 2019 Berdasarkan BSNP 2019

Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  3  Tahun  2019 tentang  Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Pemerintah  dan Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Satuan  Pendidikan  perlu menetapkan  Prosedur  Operasional  Standar  (POS)  yang mengatur  penyelenggaraan  dan  teknis  pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP)/Madrasah  Tsanawiyah (MTs)/Sekolah  Menengah  Pertama   Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)/Madrasah  Aliyah (MA) ),  Sekolah Menengah  Atas  Terbuka  (SMAT),  Satuan  Pendidikan  Kerja  Sama (SPK),   Sekolah  Menengah  Atas  Luar  Biasa   (SMALB), Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK)/Madrasah  Aliyah  Kejuruan (MAK),  Sekolah  Usaha  Perikanan  Menengah  (SUPM serta  Program  Paket  B/Wustha,  dan  Program  Paket  C /Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019

Hal-hal lain yang belum diatur  dan/atau perubahan terhadap  POS UN ini akan ditetapkan oleh BSNP dan disosialisasikan melalui surat edaran oleh Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan.

Berikut ini adalah Persyaratan Peserta Ujian Nasional tahun 2018/2019

Persyaratan Umum Peserta Un Tahun 2019 Berdasarkan BSNP 2019


Berikut ini adalah Persyaratan Peserta Ujian Nasional tahun 2018/2019

1. Persyaratan umum peserta UN

Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.

Peserta  didik  memiliki  laporan  lengkap  penilaian  hasil  belajar pada  suatu  jenjang  pendidikan  di  satuan  pendidikan  tertentu mulai  semester  I  tahun  pertama  sampai  dengan  semester pertama pada tahun terakhir.

Peserta  didik  memiliki  laporan  lengkap  penilaian  hasil  belajar pada Pendidikan Kesetaraan. 12 Dalam  rangka  penjaminan  mutu  pendidikan,  dinas  pendidikan sesuai  kewenangannya  dapat  menetapkan  persyaratan  tambahan sesuai  dengan  kebutuhan  dan/atau  perkembangan  pendidikan  di daerah.

2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal

Peserta  didik  terdaftar  pada  SMP/MTs/SMPTK,  SMPT,  SMPLB,SMA/MA/SMAK/SMTK,  SMAT,  SMK/MAK,  SUPM,  SMALB,  atauSPK.

Peserta  didik  SMK/MAK  Program  4  (empat)  tahun  yang  telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.

Peserta  didik  yang  memiliki  ijazah  atau  surat  keterangan  lain yang  setara,  atau  berpenghargaan  sama  dengan  ijazah  dari satuan  pendidikan  yang  setingkat  lebih  rendah. 

Penerbitan ijazah  yang  dimaksud  sekurang-kurangnya  3  (tiga)  tahun pelajaran  sebelum  mengikuti  UN,  atau  sekurang-kurangnya  2(dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS.

Peserta  UN  dari  program  SKS  harus  berasal  dari  satuan pendidikan  formal  yang  terakreditasi  A  dan  memiliki  izin penyelenggaraan program SKS.

3. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan

Peserta  didik yang terdaftar  pada  PKBM,  SKB,  Pondok  Pesantren penyelenggara  Program  Wustha,  Program  Ulya,  atau  kelompok belajar sejenis yang memiliki izin.

Peserta  didik  telah  mengikuti  proses  pembelajaran  utk mencapai  seluruh  kompetensi  dasar  pada  setiap  mata  pelajaran sesuai  dengan  Satuan  Kredit  Kompetensi  (SKK)  yang  telah ditetapkan dlm bentuk tatap muka, tutorial & pembelajaran mandiri.

Peserta  didik  memiliki  laporan  lengkap  penilaian  hasil  belajar setiap  derajat  kompetensi  pada  masing-masing  jenjang pendidikan kesetaraan.

Peserta  didik  dari  Program  Paket  B / Wustha  &  Program  Paket C / Ulya  harus  memiliki  ijazah  atau  surat  keterangan  lain  yg setara,  atauo  berpenghargaan  sama  dengan  ijazah  dr  satuan pendidikan  yg  setingkat  lebih  rendah  dengan  minimum  usia ijazah 3 (tiga) tahun.

Peserta  didik  yang  didaftarkan pada  satuan  pendidikan  nonformal y g  belum  terakreditasi  dpt  mengikuti  Ujian nasipnal (UN)N  pada  satuan pendidikan  nonformal  atauo  formal  y g  terakreditasi  yang ditetapkan  oleh  Dinas  Pendidikan  sesuai  dengan kewenangannya.

4. Persyaratan  peserta  Ujian Nasional  untuk  Pendidikan  Informal  (Sekolah Rumah)

Peserta  didik  terdaftar  pada  sekolah  rumah  yang  memiliki  izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang.

Peserta  didik  mempunyai hasil  laporan belajar  lengkap tidak kurang dari pendidik dan/atau satuan kependidikan.

Peserta  didik  terdaftar  untuk  mengikuti  ujian  akhir  satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada  jenjang  tertentu  yang  ditetapkan  Dinas  Pendidikan  sesuai dengan kewenangannya.

Peserta  di daftarkan  pad  satuan  pendidikan  formal  ataw  satuan pendidikan nonformal pad jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.

Demikianlah Informasi seputar Persyaratan Peserta UN, Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal, Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan, dan Persyaratan  peserta  UN  untuk  Pendidikan  Informal  (Sekolah Rumah).