Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
Perkenankan untuk memahami tentang apa itu setandar Isi dan ada apa saja
dalam setandar isi sekolah
STANDAR ISI
A. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada
kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
- 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
- 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
- 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
- 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
- Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
B. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada
kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
- 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap social
- 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap social
- 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap social
- 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap social
- Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap social
C. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada
kompetensi pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
- 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
- 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
- 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
- 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
- Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
D. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada
kompetensi keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
- 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
- 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
- 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
- 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
- Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
E. Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi
pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
- Mengembangkan 91%-100% perangkat pembelajaran.
- Mengembangkan 81%-90% perangkat pembelajaran.
- Mengembangkan 71%-80% perangkat pembelajaran.
- Mengembangkan 61%-70% perangkat pembelajaran.
- Mengembangkan kurang dari 61% perangkat pembelajaran.
F. Kepala sekolah/madrasah bersama guru
mengembangkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan
melibatkan unsur sebagai berikut: (1) konselor/guru BK, (2) pengawas
sekolah/madrasah, (3) narasumber, (4) komite sekolah/madrasah, (5)
penyelenggara lembaga pendidikan.
- Melibatkan 4 atau lebih unsure
- Melibatkan 3 unsur
- Melibatkan 2 unsur
- Melibatkan 1 unsur
- Tidak melakukan pengembangan kurikulum
G. Sekolah/madrasah menyusun KTSP/K13 yang
meliputi: (1) visi, misi, dan tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler,
(3) pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru, (4) penyusunan
kalender pendidikan, (5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan
RPP.
- Meliputi 6 komponen
- Meliputi 5 komponen
- Meliputi 4 komponen
- Meliputi 1-3 komponen
- Tidak menyusun KTSP/K13
H. Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai
dengan prosedur operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut:
(1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan.
- Melaksanakan 4 tahapan
- Melaksanakan 3 tahapan
- Melaksanakan 2 tahapan
- Melaksanakan 1 tahapan
- Tidak mengembangkan kurikulum berdasarkan tahapan
I. Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai
ketentuan: (1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri, maksimal 50%, (3) penambahan beban belajar per minggu
maksimal dua jam pelajaran, (4) mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan
kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan
pengembangan diri dan cara penilaiannya.
- Melaksanakan kurikulum yang memuat 5 ketentuan
- Melaksanakan kurikulum yang memuat 4 ketentuan
- Melaksanakan kurikulum yang memuat 3 ketentuan
- Melaksanakan kurikulum yang memuat 2 ketentuan
- Melaksanakan kurikulum yang memuat kurang dari 2 ketentuan
0 Response to "Pengertian Standar Isi Dan Poin Poin Dalam Sekolah Tahun 2019"
Posting Komentar