Pengertian Standar Isi Dan Poin Poin Dalam Sekolah Tahun 2019

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu


Perkenankan untuk memahami tentang apa itu setandar Isi dan ada apa saja dalam setandar isi sekolah
STANDAR ISI
A. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
  1. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
  2. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
  3. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
  4. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
  5. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
B. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.

  1. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap social
  2. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap social
  3. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap social
  4. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap social
  5. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap social
C. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
  1. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
  2. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
  3. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
  4. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
  5. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
D. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
  1. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
  2. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
  3. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
  4. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
  5. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
E. Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
  1. Mengembangkan 91%-100% perangkat pembelajaran.
  2. Mengembangkan 81%-90% perangkat pembelajaran.
  3. Mengembangkan 71%-80% perangkat pembelajaran.
  4. Mengembangkan 61%-70% perangkat pembelajaran.
  5. Mengembangkan kurang dari 61% perangkat pembelajaran.
F. Kepala sekolah/madrasah bersama guru mengembangkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan unsur sebagai berikut: (1) konselor/guru BK, (2) pengawas sekolah/madrasah, (3) narasumber, (4) komite sekolah/madrasah, (5) penyelenggara lembaga pendidikan.
  1. Melibatkan 4 atau lebih unsure
  2. Melibatkan 3 unsur
  3. Melibatkan 2 unsur
  4. Melibatkan 1 unsur
  5. Tidak melakukan pengembangan kurikulum
G. Sekolah/madrasah menyusun KTSP/K13 yang meliputi: (1) visi, misi, dan tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru, (4) penyusunan kalender pendidikan, (5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP.
  1. Meliputi 6 komponen
  2. Meliputi 5 komponen
  3. Meliputi 4 komponen
  4. Meliputi 1-3 komponen
  5. Tidak menyusun KTSP/K13
H. Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan.
  1. Melaksanakan 4 tahapan
  2. Melaksanakan 3 tahapan
  3. Melaksanakan 2 tahapan
  4. Melaksanakan 1 tahapan
  5. Tidak mengembangkan kurikulum berdasarkan tahapan
I. Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan: (1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 50%, (3) penambahan beban belajar per minggu maksimal dua jam pelajaran, (4) mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya.
  1. Melaksanakan kurikulum yang memuat 5 ketentuan
  2. Melaksanakan kurikulum yang memuat 4 ketentuan
  3. Melaksanakan kurikulum yang memuat 3 ketentuan
  4. Melaksanakan kurikulum yang memuat 2 ketentuan
  5. Melaksanakan kurikulum yang memuat kurang dari 2 ketentuan
Itulah isi dari setandar isi, Setandar isi ini sangatlah perlu di ketahui bagi semua guru, pendidik maupun tenaga kependidikan, yang sangat pating kepala sekolah sangat diutamakan, maka dari itu baca dan pahami, dan apa lagi bagi sekolah yang hendak melaksanakan Akreditasi Sekoah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Standar Isi Dan Poin Poin Dalam Sekolah Tahun 2019"

Posting Komentar