PENJAJAHAN BANGSA ASING KE INDONESIA
Penjajahan Belanda tak lepas dari
sejarah kebangkrutan VOC yang sebelumnya membuka industri dagang di Nusantara. Pada
akhir abad ke-18, yaitu abad kebangkrutan VOC di Nusantara dan setelah
kekuasaan singkat Britania di bawah pimpinan Thomas Stanford Raffles,
pemerintah Belanda mengambil alih kepemilikan VOC. Tepatnya pada tahun 1816.
Tahun 1830, cultuurstelsel atau sistem
Tanam Paksa mulai diterapkan. Dalam sistem ini, para rakyat pribumi dipaksa
menanam hasil-hasil perkebunan yang menjadi permintaan pasar dunia, seperti
teh, kopi dan lain-lain. Hasil perkebunan itu kemudian diekspor ke berbagai
negara. Sistem Tanam Paksa ini membawa kekayaan yang besar kepada para
pelaksananya, baik pihak Belanda maupun orang Indonesia yang menjadi pemilik
tanah, namun tidak bagi para pekerjanya. Para pekerja Tanam Paksa dirampas
hak-hak kebebasannya untuk bekerja tanpa henti.
Pada tahun 1848, Tanam Paksa mendapat kecaman melalui perdebatan parlemen Belanda, juga tulisan-tulisan yang mengkritik terang-terangan praktik tidak manusiawi itu. Pada tahun 1870, empat puluh tahun pelaksanaan Tanam Paksa, Belanda memperoleh keuntungan sebesar 823 juta gulden. Keuntungan ini digunakan untuk membangun perdagangan dan pelayaran yang lumpuh, membangun industri yang macet, dan memperkaya pemilik pabrik.
Politik
Kolonial Liberal (1870-1900)
Kemajuan perdagangan Belanda diperoleh
dari keuntungan penjualan hasil perkebunan Tanam Paksa. Keuntungan itu
dimanfaatkan Belanda untuk memajukan bidang industri, pelayaran dan perbankan.
Pihak Belanda menikmati hasilnya, sementara penduduk menderita karena beratnya
pelaksanaan Tanam Paksa. Golongan liberal kemudian berupaya mengadakan
perubahan, antara lain dengan mengeluarkan peraturan anggaran dalam
Undang-Undang.
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah
tahun 1854 maka politik kolonial diatur secara liberal. Penyelewengan dan
penekanan mulai berkurang, termasuk praktik Tanam Paksa yang ikut dihapuskan.
Ide liberal mendorong usaha perseorangan. Pemerintah tidak berhak ikut campur
tangan. Tanam Paksa kemudian diganti dengan sistem kerja bebas.
Kepentingan politik liberal membawa
dampak ekonomi di koloni dengan didirikannya infrastruktur dan keuntungan pun
diperoleh dengan mudah. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria tahun 1870,
maka politik liberal diberlakukan. Undang-undang ini pada dasarnya melarang
penjualan tanah kepada orang asing, tetapi mereka hanya diperkenankan
menyewanya dalam waktu 75 tahun.
Politik Kolonial Etis (1900-1942)
Van Deventer, seorang tokoh liberal Belanda, mengatakan bahwa Indonesia telah berjasa membantu pemerintah Belanda memulihkan keuangannya. Dalam majalah De Gids terbitan Belanda, van Devender menyebutkan bahwa jutaan gulden yang diperoleh Belanda dari bumi Nusantara itu merupakan Een Ereschuld (utang kehormatan). Menurutnya, Belanda berutang kepada bangsa Indonesia atas keuntungan yang diperoleh dari hasil eksploitasi kekayaan Nusantara yang begitu besar. Oleh sebab itu sudah sewajarnya jika kebaikan orang Indonesia itu dibayar kembali.
0 Response to "KELAS 6 IPS (PENJAJAHAN BANGSA ASING KE INDONESIA) TEMA 7"
Posting Komentar