Validasi Penerbiatan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2019

Validasi Penerbiatan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2019 - Teman dekat guru Indonesia. seperti kita kenali dengan validnya Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdasmen Versus 2018 juga akan begitu mensupport kelancaran Sistem penerbitan Surat Ketentuan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru Semester 1 Th. Pelajaran Th. 2018/2019. Oleh karenanya lewat tulisan ini juga akan kami berikan panduan lengkap dalam dokumen PDF yaitu rambu-rambu yang perlu dipatuhi oleh operator dapodik Dalam pengisian data dapodik terutama data guru.

Validasi Penerbiatan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2019
Validasi Penerbiatan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2019
Dalam menolong pengisian data pada aplikasi dapodik manfaat penuhi kriteria pancairan tunjangan profesi guru supaya SKTP diterbitkan. Jadi Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud sudah memberi tips lengkap yang perlu di perhatikan dalam entri data guru di dapodik.

Mengenai tips validasi pengisian data Guru pad aplikasi dapodik ini berlaku untuk SD, SMP, SMA, SMA serta SMK. untuk lebih detilnya tentang Validasi pengisian dapodik versus 2019 baik itu sekolah pelaksana Kurikulum 2013 ataupun KTSP, tersebut kami tuliskan dengan lengkap.

1. Validasi Pengisian Data Individu PTK
Nama : sesuai sama ijazah, tanpa ada titel.
Titel pada kolom sendiri.
Tgl Lahir : sesuai sama akta kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa ada titel (alm/hj./dan lain-lain)
Status Kepegawaian mesti di isi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber upah : Yayasan/APBD/Sekolah
Instansi Pengangkat
No SK mesti berisi benar (bila kurang dari 10 digit di berikan dengan nama kab/kota)
NIP Baru (bila telah ada)

2. Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Mesti di isi, bila sekolah tsb yaitu sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk cuma diperbolehan satu (1) untuk tiap-tiap PTK walaupun mengajar di sebagian sekolah Bila Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang jadi data PTK ybs dipandang TIDAK VALID Jam mengajar minimum 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk juga Kepala Sekolah.

Tanggal Mulai Pekerjaan (TMT) mesti di isi serta Valid
Tanggal Usai Pekerjaan (TST) mesti di isi bila telah tidak menjabat
No SK Mesti berisi benar
Pekerjaan Penambahan yang disadari yaitu Pekerjaan Penambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
Jumlah Guru dengan Pekerjaan Penambahan yang sama dalam satu sekolah tidak bisa lebih dari ketetapan.
Bila Pekerjaan Penambahan tidak valid jadi Jumlah Jam Pekerjaan Penambahan tidak disadari (= 0 jam)
Muatan Lokal
Mengenai tersebut disini sebagian Prasyarat dia mengaku jumlah jam mengajar Mata pelajaran Muatan Lokal pada aplikasi dapodik versus 2019

Muatan Lokal yang di ajarkan adalah Muatan Lokal yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Daerah masing masing lewat Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota

SK itu mesti diserahkan pada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 Mei 2019

Nama Mata Pelajaran Mulok mesti di isi benar benar sesuai sama Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.

Contoh : Contoh tertulis pada SK : Bhs Sunda
Jadi Penulisan pada aplikasi Dapodik mesti : Bhs Sunda.
Tidak bisa B. Sunda atau Bhs Sunda

Nah untuk contoh atau langkah Pengisian pada aplikasi Dapodik yaitu jadi berikut

Kurikulum KTSP
Jam harus Mulok : 2 jam
Bila ada 2 mapel mulok, satu diantara mesti masuk jam harus tambahan

Kurikulum 2013
Mapel Mulok bisa di isi pada satu diantara pelajaran itu atau mapel sendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai sama SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni serta Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni serta Budaya Jakarta

Guru BK

Ads By Google

Guru BK dimasukkan kedalam Rombongan Belajar dengan type jam : Jam Penambahan/jam Yang lain.
Jumlah Siswa dihitung berdasar pada Jumlah Siswa yang tercatat pada Rombel (jjm Guru BK tidak punya pengaruh pada penghitungan) Minimal Siswa yang diarahkan yaitu 150 Siswa, bisa menuntun pada sekolah beda.

Untuk Guru BK yang mempunyai Pekerjaan Penambahan Kepala Sekolah minimal siswa yang diarahkan yaitu 40

Untuk Guru BK yang mempunyai Pekerjaan Penambahan Wakasek minimal siswa yang diarahkan yaitu 80

Untuk validasi Guru BK pada dapodik yaitu jadi Berikut

Type Guru mesti di isi ‘Guru BK’
Kode bagian studi sertifikasi mesti 810
Jumlah murid yang dibina minimum 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
Bila Guru BK membina siswa pada sekolah beda jadi ybs mesti mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb.
Yakinkan NUPTK pada ke-2 sekolah sama serta valid.
Bila menaikkan pada sekolah beda, jumlah minimal di sekolah induk mesti sekurang2nya membina 40 siswa
GURU TIK serta Validasinya
Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama juga dengan Guru BK

Type Guru untuk Guru TIK mesti di isi ‘Guru TIK’

Jumlah minimal siswa untuk guru TIK sama juga dengan Guru BK

Bila mengajar pada Kurikulum KTSP, jadi perhitungan JJM sesuai sama jumlah jam yang diampu sama dengan mata pelajaran yang lain.

Tersebut disini catatan perlu yang perlu di perhatikan oleh beberapa rekanan Guru.

SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku sepanjang 6 bulan sesuai sama masa evaluasi satu semester.

SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2019 merujuk pada data dapodik.

Guru guru yang sudah memperoleh SKTP serta dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 mesti tetaplah melindungi ke-valid-an datanya hingga akhir semester supaya tunjangan Triwulan 2 tetaplah dibayarkan

Pada pasal 15 (lima belas) ketentuan Pemerintah nomor 19 th. 2019 diterangkan bahwa

1. Mempunyai sertifikat pendidik
2. Mempunyai Nomor registrasi Guru (NRG)
3. Penuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja bisa dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja seperti dijelaskan diatas.
4. Aktif mengajar jadi guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sama sertifikat pendidikan yang dipunyai.
5. Berumur tertinggi 60 tahun
6. Tidak terikat jadi tenaga tetaplah pada lembaga terkecuali unit pendidikan tempat bertugas.
7. Mempunyai nilai hasil penilaian kemampuan minimum Baik
8. Mengajar di kelas sesuai sama rasio Guru serta siswa.

Untuk ayah ibu yang belum juga membaca. Silakan unduh Ketentuan Pemerintah (PP) Nomor 19 Th. 2019 yang mengulas mengenai Prasyarat memperoleh Tunjangan Profesi Guru

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Validasi Penerbiatan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2019"

Posting Komentar